liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
4 Fakta Tumpahan Minyak Montara yang Baru Beres di Era Jokowi


Jakarta

Pada tahun 2009, tumpahan minyak mengalir ke Laut Timor dan mencemari pantai Indonesia. Tumpahan minyak ini diketahui berasal dari peternakan Montara dimiliki oleh perusahaan minyak dan gas asal Thailand, PTT Exploration and Production (PTTEP).

Kasus tumpahan minyak Montara berjalan jauh. Seiring upaya penyelesaian kasus tersebut terus berlanjut, tidak ada itikad baik dari PTTEP untuk membayar ganti rugi.

Setelah tarik ulur, pada 2018-2019 kasus tumpahan Montara kembali diproses. Lebih dari 15 ribu nelayan dan petani rumput laut asal NTT telah mengajukan gugatan class action di Pengadilan Federal Australia di Sydney.

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

Gugatan tersebut dimenangkan oleh para nelayan pada Maret 2021, dan PTTEP dinyatakan bersalah. Namun, setahun setelah gugatan diajukan, para nelayan dan pembudidaya rumput laut belum menerima ganti rugi.

Kasus tersebut bermula pada 21 Agustus 2009, ketika anjungan minyak di lapangan Montara milik PTT Exploration and Production (PTTEP) di Australia meledak. Dalam kejadian ini, diperkirakan lebih dari 23 juta liter minyak mengalir ke Laut Timor sehingga mencemari perairan Indonesia.

Selang 13 tahun, pada 24 November 2022 Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan PTTEP siap memberikan kompensasi.

Berikut Fakta Kasus Tumpahan Minyak Montara:

1. Seharusnya sudah selesai sebelum era Jokowi

Lamanya waktu penyelesaian kasus tumpahan minyak Montara membuat Luhut berang. Menurutnya, kasus ini harus diselesaikan sebelum masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Dulu terus terang saya marah karena harus selesai sebelum era Jokowi, tapi tidak apa-apa, kita tidak perlu melihat ke masa lalu,” kata Luhut dalam jumpa pers di Kementerian Koordinator Kelautan dan Perikanan. gedung, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2022).

Luhut menambahkan, meski ada pergantian pimpinan, pemerintah akan terus memperjuangkan kasus ini. Seperti diketahui, masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir pada 2024. Pemerintah akan mengajukan gugatan perdata terhadap PTEP.

“Bahkan sekarang, meskipun pemerintah akan datang bergiliran, tidak apa-apa bagi kami untuk melanjutkan. Karena ini untuk menjaga lingkungan dan rakyat kami, kami tidak boleh main-main,” kata Luhut.

2. PTTEP Setuju Ganti Rp 2 T

PTT Eksplorasi dan Produksi (PTTEP) dilaporkan setuju untuk membayar ganti rugi atas tumpahan minyak Montara. Sebelumnya, PTTEP enggan membayar ganti rugi.

Menurut Luhut, perusahaan migas asal Thailand itu akan membayar AUD 192,5 juta atau Rp 2,02 triliun (kurs Rp 10.500). “Berdasarkan putusan pengadilan, mereka akan membayar AUD 192,5 juta atau US$ 129 juta,” ujarnya.

Luhut mengatakan RM2,02 triliun itu belum termasuk ganti rugi kerusakan lingkungan. Uang tersebut merupakan kompensasi bagi nelayan dan petani rumput laut yang terkena dampak tumpahan minyak.

Luhut berharap uang ini bisa dikelola dengan baik. Ia menyarankan untuk mendirikan koperasi untuk kemudian dikelola secara profesional.

“Saya juga usul mungkin koperasi nelayan itu sendiri bisa dibentuk, dikelola secara profesional. Nanti bisa kita atur agar uangnya tidak hilang,” ujarnya.

Nelayan mendapat ganti rugi sebesar Rp 73 juta per orang. Periksa halaman berikutnya.