Jakarta –
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) secara resmi menetapkan besaran kenaikan tersebut gaji terendah (UM) 2023 tidak boleh melebihi 10% pada 17 November 2022. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Berikut beberapa fakta tentang upah minimum 2023 yang dirangkum detikcom.
1. Menggunakan Formula Baru
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Dalam aturan ini, ada rumus baru untuk menentukan besaran gaji terendah (UM) 2023. Perhitungan dengan menggunakan Pertumbuhan Ekonomi (PE), inflasi, dan indeks yang memperhitungkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
Rumus perhitungan upah minimum yang dimaksud adalah: UM(t+1) = UM