Jakarta –
Pinjaman online ilegal atau pinjaman ilegal masih merajalela mencari korban. Satuan Tugas Intelijen Investasi (SWI) mengatakan pinjaman ilegal saat ini ditawarkan melalui media sosial dan pesan instan, membuat pengawasan menjadi sulit.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan, masyarakat harus berhati-hati saat menerima tawaran dari pemberi pinjaman.
Misalnya, proses pengarsipan yang cepat adalah berhati-hati. “Pinjol haram minta akses galeri dan kontak, begitu kita tekan tombol setuju selesai. Mereka akan meneror orang yang dihubunginya,” ujarnya di Auditorium IPB, Senin (21/22/2022).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Tongam mengungkapkan, biasanya pinjaman ilegal ini memberikan bunga yang sangat besar. Selain itu, denda yang dikenakan juga sangat besar sehingga benar-benar mencekik penggunanya.
“Kami meminjam Rp 1 juta untuk pinjaman ilegal ini, dia hanya mentransfer Rp 600.000. Jadi berhati-hatilah,” kata Tongam.
Ditambahkannya, masih banyak pinjaman ilegal karena mudahnya membuat website, aplikasi atau media sosial untuk penawaran.
“Dari sisi aktor, sangat mudah ditawarkan dengan kemajuan teknologi informasi saat ini,” ujarnya.
Tongam mengungkapkan, dari sisi masyarakat, angka melek huruf masih rendah dan juga karena harus meminjam uang kepada rentenir. Ini karena tidak ada sumber pinjaman lain. Ia menambahkan, Satgas terus bekerja untuk memblokir pinjaman ilegal disertai dengan pendidikan masyarakat yang berkelanjutan.
(kil/dna)