Jakarta –
Polisi mengejar anak bos WanaArtha Life yang memiliki rekening Rp 1,4 triliun. Sebelumnya, WanaArtha terlibat kasus dugaan penyelewengan dana nasabah.
Menurut Kepala Subdirektorat Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Kombes Polri Bareskrim Pol Ma’mun, putra bungsu Bos WanaArtha ini memiliki dua kewarganegaraan. Ia lahir di AS, namun memiliki paspor Indonesia.
“Karena dia berkewarganegaraan ganda, lahir di AS tetapi memiliki paspor Indonesia,” ujarnya seperti dikutip dari kanal YouTube IPB TV, Sabtu (26/11/2022).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Ma’mun mengatakan, pihaknya masih melanjutkannya ke Amerika Serikat (AS). Ia berharap FBI bisa mengeluarkan red notice kepada buronan tersebut. Red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menangkap buronan tersebut.
“Kami masih melanjutkan ke AS, red notice akan keluar, Insya Allah segera keluar. Mudah-mudahan FBI bisa segera memberikannya,” ujarnya.
Aset yang terlibat dalam kasus ini sangat besar. Dana kelolaan WanaArtha diperkirakan mencapai Rp 17 triliun. Ma’mun menjelaskan, WanaArtha sebenarnya lembaga legal, tapi produknya ilegal.
Tujuh petinggi WanaArtha Life telah ditetapkan sebagai tersangka, dan aktivitas bisnis dibekukan sejak Oktober 2022. Tak berhenti di situ, putra bungsu pemilik WanaArtha Life juga ikut diburu.
Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) Yanes Yaneman Matulatuwa dan enam petinggi perusahaan ditetapkan sebagai tersangka. Enam tersangka lainnya merupakan pengurus Wanaartha yakni Daniel Halim, Yosef Meni, Terry Khesuma, Rezanantha Pietruschka, serta Evelina Larasati Fadil dan Manfred Armin Pietruschka.
(hons/hons)