Jakarta –
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf juga menanggapi heboh konglomerat yang dianggap membebani BPJS Kesehatan. Ia mengatakan pihaknya memastikan setiap orang berhak menggunakan layanan BPJS Kesehatan tanpa memandang status sosial.
Pengguna BPJS Kesehatan dari golongan mampu mencapai 30 persen, sedangkan jumlah peserta kelas 3 sekitar 70 persen dari total peserta. Apabila peserta BPJS Kesehatan ingin mendapatkan fasilitas yang lebih tinggi, maka akan dikenakan selisih biaya antara yang dijamin BPJS dengan dana yang harus dibayar sendiri.
“Selama ini semua peserta BPJS Kesehatan dapat menggunakan kartunya untuk mengakses layanan dan dalam aturan tidak boleh ada diskriminasi atau perlakuan berbeda,” jelas Iqbal Jumat (25/11/2022), dikutip detikFinance.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Sementara peserta PBI BPJS Kesehatan tidak diperkenankan menerima fasilitas di atas dari yang seharusnya diterima. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Cost Sharing dan Selisih Biaya Program Jaminan Kesehatan.
“PBI yang kelas 3 tidak bisa naik kelas. Hanya kelas 1 yang bisa VIP. Karena kelas 2 hanya bisa naik kelas 1,” ujar Iqbal.
LANJUTKAN BACA, KLIK DI SINI.
Simak video “Minta Tak Diskriminasi, BPJS Kesehatan Ungkap Inovasi Layanan Baru”
[Gambas:Video 20detik]
(naf/kn)