Jakarta –
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menepis laporan usulan revisi Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota (IKN) dilakukan karena cacat.
Padahal, menurut dia, UU IKN sebenarnya bisa diimplementasikan. Namun, ada beberapa alasan yang mendasari langkah peninjauan ini.
“Pertama kita dengar waktu di Mahkamah Konstitusi (MK), masukan dari masyarakat sipil. Bukan berarti saat undang-undang dibuat kita tidak dengar, tidak,” kata Suharso, kepada wartawan, di Istana Negara. , Kamis (12/01/2022).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Kemudian yang kedua, kata Suharso, posisinya tidak terlalu jelas IKN sebagai daerah otonom atau sebagai lembaga kementerian. Karena itu, pemerintah ingin mempertajam status IKN melalui kajian undang-undang.
Dan ketiga, pemerintah ingin memasukkannya ke dalam UU pendanaan yang sebelumnya diatur dalam peraturan lain seperti Peraturan Presiden (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). .
“Ketiga, sebagai master developer, sebagai korporasi, bagaimana mungkin? Itu yang tertulis di peraturan pemerintah, peraturan presiden, dll. Disarankan hanya menambahkan apa yang ada di peraturan presiden dan PP tentang kewenangan khusus. dapat diatur dalam undang-undang,” imbuhnya.
Tak hanya itu, Suharso juga menyoroti persoalan tanah sebagai salah satu alasan peninjauan kembali. Peraturan tentang pertanahan juga sedang diproses untuk dimasukkan ke dalam UU IKN.
“Kami ingin memastikan tanah itu dipulihkan karena investor tidak hanya ingin mendapatkan hak selama 90 tahun atau bisa dua kali lipat selama 180 tahun, tapi bagaimana orang bisa membeli tiga bidang tanah di sana. Itulah yang kami sukai. aturan itu,” kata Suharso.
Bersulang menyangkal review dibuat karena cacat. Baca halaman selanjutnya
Simak Video “Mukernas PPP Suharso Nilai Ilegal Karena Tidak Berizin”
[Gambas:Video 20detik]