Jakarta –
Beberapa daerah di Indonesia masih menawarkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Jasa Raharja mengimbau masyarakat yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk segera memenuhi kewajibannya.
Pemilik kendaraan diimbau memanfaatkan program pembebasan pajak kendaraan (PKB) dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang masih berlaku di beberapa daerah. Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan relaksasi pajak kendaraan bermotor menjadi momentum bagi pemilik kendaraan untuk mulai rutin membayar pajak.
“Karena pajak dari rakyat akan kembali ke rakyat. Kalau rakyat taat pajak, tentu program pembangunan, pengabdian masyarakat, dan program keamanan juga akan berjalan lancar,” kata Dewi seperti dikutip dari laman resmi Jasa Raharja.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Menurutnya, penghapusan denda pajak dan penghapusan biaya BBNKB merupakan program pemerintah untuk membantu pemilik kendaraan bermotor menyelesaikan kewajibannya tanpa dikenakan biaya keterlambatan.
“Tentunya agar denda PKB tidak menumpuk. Selain itu, jika pajak tidak dibayar terus menerus, kendaraan berpotensi ditipu dan tidak bisa digunakan di jalan raya,” ujarnya.
Secara rinci, beberapa daerah seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Sumsel, NTB, dan beberapa daerah lainnya masih memberikan pembebasan pajak dan pembayaran BBNKB gratis hingga Desember 2022. Ini menjadi peluang bagi masyarakat khususnya kendaraan bermotor. pemilik yang tidak memenuhi kewajibannya, segera membayar tanpa dikenakan denda administrasi yang terlambat.
“Harapannya selain meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak, juga dapat meningkatkan akurasi data kendaraan bermotor,” pungkas Dewi.
Tonton Video “Ingat! DKI Jakarta Punya Program Pemutihan Pajak Kendaraan”
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)