Jakarta –
Upah minimum Regional (UMP) di berbagai daerah di Indonesia telah ditetapkan meningkat. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 18 tahun 2022.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengapresiasi pembentukan UMP tahun 2023. “Penunjukan ini merupakan bentuk dukungan kami dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja atau buruh, serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan,” ujarnya.
Dari data yang masuk dalam laporan ke Kementerian Ketenagakerjaan, besaran kenaikannya bervariasi. Kenaikan tertinggi terjadi di Sumbar yang mencapai UMP 9,15% menjadi Rp 2.742.476 dari sebelumnya Rp 2.512.539. Kemudian kenaikan terendah di Maluku yaitu sebesar 4% menjadi Rp 2.976.720 dari sebelumnya Rp 2.862.231.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Perhitungan kenaikan UMP 2023 berhasil memberikan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh. Hal ini terlihat dari rata-rata kenaikan UMP sebesar 7,50% pada kisaran Alpha 0,20 (di tengah).
“Dengan demikian, tujuan pengaturan perhitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini, yaitu sebagai jalan tengah bagi semua pihak yang berkepentingan dengan penetapan upah minimum, telah benar-benar tercapai, “jelas Idah.
Dalam UMP 2023, DKI Jakarta menempati urutan pertama atau memiliki UMP tertinggi yaitu Rp4.901.798 atau meningkat 5,6%. Kemudian Jawa Tengah merupakan daerah dengan UMP terendah yaitu Rp 1.958.670,17 atau meningkat 7,88%.
Berikut daftarnya:
1. Aceh Rp3.413.666,00; meningkat sebesar 7,81%
2. Sumatera Utara Rp2.710.493,93 (7,45%)
3. Sumatera Barat Rp2.742.476,00 (9,15%)
4. Riau Rp3.191.662,53 (8,61%)
5. Jambi, Rp2.943.033,08 (9,04%)
6. Sumatera Selatan Rp3.404.177,24 (8,26%)
7. Bengkulu Rp2.418.280,00 (8,05%)
8. Lampung, Rp2.633.284,59 (7,90%)
9. Bangka Belitung, Rp3.498.479,00 (7,15%)
10. Kepulauan Riau Rp 3.279.194,00 (7,51%)
Bagaimana dengan wilayah tempat tinggal detikers? Pergi ke halaman berikutnya