Jakarta –
Polisi tidak lagi menggunakan tilang manual sehingga menimbulkan tindakan tidak terduga dari pengguna jalan. Kini pengendara benar-benar nekat untuk tidak memakai helm meski melewati bundaran HI.
Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan perintah agar polisi lalu lintas tidak lagi menerbitkan tilang manual. Penegakan pelanggaran dialihkan menggunakan tiket elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Namun, karena tidak ada tilang manual, pelanggar lalu lintas semakin ugal-ugalan. Padahal, sepeda motor melewati protokol tanpa mengenakan helm.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Terlihat dari akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, pemuda dan pemudi yang tidak mengenakan helm ditangkap polisi di Bulatan HI, Jakarta Pusat, Minggu (20/11/2022) malam. Polisi hanya mengimbau pengendara sepeda motor untuk memakai helm saat berkendara.
“Kita tegur wajar, karena ini jalan aspal, bukan kasur. Kalau jatuh nanti kena garuk kepala (cedera). Sayangi diri sendiri dan orang tua, yang lain juga oke, karena ada orang yang menunggu di rumah,” ujar polisi.
Praktisi keselamatan berkendara yang juga Director of Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana mengatakan, perilaku pengendara di Indonesia masih jauh dari kata aman. Dia mengatakan sistem tiket elektronik tidak memberikan efek jera sepenuhnya kepada pengemudi.
“Jadi kadang harus mengalami kecelakaan dan ada yang mati sebelum ada perubahan. Ini tidak baik karena pasti melibatkan pihak ketiga. Jadi polisi harus mulai memilah tindakan apa yang perlu dilakukan, denda atau tangkap,” kata Sony kepada detikcom.
“Bukankah pakai helm itu boleh? Ini bentuk kepedulian pejabat. Kalau dibiarkan, jeleknya selain tidak menimbulkan efek jera, efek bola salju, juga memalukan jika dilihat tamu luar. . Dari segi safety grade, situasi lalu lintas Indonesia mengalami penurunan,” ujarnya.
Menurut Sony, peringatan hanya boleh diberikan untuk kesalahan kecil, seperti salah jalan, tidak berhenti di belakang garis berhenti, atau melanggar rambu lalu lintas.
“Tindakan dilakukan saat melanggar bahaya, tidak memakai helm, ugal-ugalan dan lain-lain. Penangkapan dilakukan saat melakukan pelanggaran berat, kebut-kebutan, perampokan dan lain-lain,” jelasnya.
“Menurut saya harus dievaluasi kembali. Ok tidak ada denda, tapi tegasnya, tidak boleh naik motor sampai beli helm misalnya,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni juga mengatakan, tilang manual harus digelar kembali. Sebab, selama ini masih banyak pengendara yang melihat ke bawah.
“Aturan yang dibuat Kapolri tidak merakyat. Padahal, aturan tersebut sangat cerdas untuk menghindari pungutan liar di lapangan. Tapi dengan aturan tersebut, pengendara justru menganggap remeh aturan tersebut,” kata Sahroni kepada detikcom, Senin ( 21). /11/2022).
“Saya usulkan agar aturan tilang di lapangan dikembalikan agar pengendara tidak seenaknya melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Simak Video “Saat Pelanggar Lalu Lintas di Bogor ‘Dihukum’ Karena Mengucapkan Sumpah Pemuda”
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)