liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Heboh Sopir Angkot Ngaku Dipukul Pengemudi Pajero Pelat RF, Ini Kata Polisi


Jakarta

Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan video seorang sopir angkot yang bersitegang dengan sopir Pajero dengan plat RF dan menyalakan strobo di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pengemudi angkot yang terlihat emosi itu mengaku ditabrak oleh pengemudi atau penumpang lain di dalam mobil Pajero.

Dalam video viral yang dibagikan akun Instagram @depok24jam, sopir angkutan turun dari kendaraannya dan menghampiri sopir mobil Pajero tersebut. Ia yang tidak terima kemudian protes keras.

“Saya ditabrak mas. Ditabrak. Saya tidak tahu (penyebab tabrakan),” kata sopir angkot jurusan Pasar Minggu-Mekarsari sambil terus memprotes sopir Pajero dengan plat RFP.

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

Tangkapan layar video viral pengemudi mobil Pajero berpelat ‘RFP’ bersitegang dengan sopir bus di Jakarta Selatan. Foto: Tangkapan layar video viral pengemudi mobil Pajero berpelat ‘RFP’ yang bersitegang dengan sopir bus di Jakarta Selatan. (Foto: tangkapan layar video Instagram)

Tidak dijelaskan secara spesifik, dugaan pemukulan itu ditujukan kepada pengemudi Pajero atau penumpang lain di dalam kendaraan tersebut. Namun, yang jelas keributan tersebut menyebabkan kemacetan panjang di jalan raya.

Menanggapi kasus ini, Kapolres Jagakarsa Kompol Multazam Lisendra mengaku pihaknya belum menerima laporan kasus viralnya supir Pajero vs supir angkutan umum di Jagakarsa.

Viral Pengemudi Pajero berplat RF berkelahi dengan sopir bus. Foto: Instagram Depok24jam.

Meski tidak ada laporan yang masuk, dia memastikan polisi akan terus mengusut kasus tersebut, termasuk mencari tahu hakikat kasus tersebut hingga berujung pada perselisihan di antara keduanya.

“Tapi polisi masih menyelidiki kejadian itu. Kami masih menyelidiki perkembangan kasusnya, nanti akan kami informasikan,” kata Multazam saat dihubungi detik.com.

Tersangka Korban Diminta Lapor ke Polisi

Dalam kesempatan berbeda, kata Multazam, jika memang merasa dirugikan, sopir bus yang mengaku tertabrak bisa melapor ke polisi. Ia mengaku terbuka terhadap segala macam laporan. Karena dengan begitu polisi tahu apa yang terjadi.

“Polisi siap menerima laporan. Polisi mengimbau yang merasa dirugikan atau dirugikan untuk melapor ke kantor polisi terdekat. Siapapun yang merasa dirugikan atau dirugikan dipersilakan melapor agar kasus ini jelas,” kata Multazam seperti dikutip detikNews .

Pangdam Multazam Lisendra Foto: Kapolda Cilandak Kompol Multazam Lisendra (Wildan Noviansah/detikcom)

Produksi Pelat RF Dihentikan

Sebelumnya, Dirlantas Kombes Polda Metro Jaya Latif Usman menegaskan pihaknya menghentikan produksi pelat RF sejak November 2022. Latif mengatakan penghentian itu dilakukan untuk mendata ulang pemilik dan pengguna.

“November lalu (2022) kami hentikan (penerbitan pelat RF) untuk mengatur ulang, mengecek ulang. Kami ingin mengumpulkan data lagi,” kata Latif baru-baru ini.

Pelat RF sekarang tidak hanya digunakan oleh pejabat, tetapi juga oleh orang biasa dengan membelinya. Sedangkan pelat RF untuk petugas termasuk dalam pelat khusus dan rahasia.

Penggunaan plat rahasia juga tidak boleh sembarangan, bahkan diatur dalam Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia Kendaraan Bermotor Dinas.

Dijelaskan dalam pasal 6 ayat 1, STNK/TNKB rahasia diberikan kepada kendaraan bermotor dinas dalam melaksanakan tugas yang memerlukan kerahasiaan identitas kendaraan bermotor dan penggunanya.

Dalam Pasal 6 ayat 2 disebutkan bahwa STNK/TNKB Rahasia diberikan kepada kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh Perwira Intelijen TNI, Intelijen Polri, Intelijen Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, dan Penyidik/Penyidik.

Simak Video “Polisi Usut Perselisihan Antara Pengemudi Pajero Dengan Pengemudi Plat RF Vs Pengemudi Angkot di Jaksel”
[Gambas:Video 20detik]
(sfn/rgr)