Jakarta –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Tunjangan Tambahan Lainnya Bagi Panitia (Panitia) Tabungan Perumahan Rakyat. tape). Peraturan ini ditandatangani Jokowi pada 20 Januari 2023.
Panitia Tapera diberikan honorarium, insentif dan tunjangan tambahan lainnya untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Jumlahnya adalah sebagai berikut.
Dikutip dari pasal 3 ayat 1, Rabu (25/1/2023), Ketua Panitia Tapera Menteri secara jabatan diberikan honorarium sebesar Rp 32.508.000.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Anggota Profesional Komite Tapera diberikan honorarium sebesar Rp43.344.000,-. Sedangkan anggota Panitia Tapera dari Menteri secara jabatan diberikan honorarium sebesar Rp29.257.200.
Honorarium diberikan setiap bulan dan dikenakan pemotongan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Insentif dan tunjangan tambahan lainnya juga diberikan kepada Panitia Tapera dari unsur profesional. Insentif merupakan penghasilan tambahan yang merupakan penghargaan yang dapat diberikan kepada AJK Tapera.
“Insentif bagi anggota profesional Komite Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 40% (empat puluh persen) dari insentif yang diterima Komisaris Badan Pengelola Tapera,” sebagaimana tertulis dalam pasal 4 ayat 1.
Panitia Tapera juga berhak atas tunjangan hari raya yang diberikan setahun sekali, dengan honorarium yang diterima maksimal satu kali. Kemudian tunjangan transportasi bulanan sebesar 20% dari honorarium yang diterima
Kemudian ada tunjangan asuransi purna jabatan yang diberikan pada akhir masa jabatan, diberikan maksimal 25 persen dari honorarium yang diterima dalam satu tahun.
(hons/hons)