Jakarta –
Perawatan kendaraan bermotor dapat dilakukan sendiri di rumah, salah satunya adalah mengganti oli atau oli pelumas. Namun yang harus diperhatikan adalah limbah atau oli bekas.
Oli bekas dikategorikan sebagai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau disingkat LB3. Ini adalah zat atau zat lain yang dapat membahayakan kesehatan dan kelangsungan kehidupan dan lingkungannya.
Jangan, kalau dibuang begitu saja akan menimbulkan pencemaran lingkungan, kata Dody Arief Aditya, Manager PUJ PT Pertamina Lubricants saat ditemui beberapa waktu lalu.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Jadi perlu diingat bahwa mengganti oli sendiri boleh saja, tapi jangan sampai limbah B3 tumpah ke lingkungan, apalagi dibuang ke saluran air.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), oli bekas tergolong B3 dan dikelola secara sembarangan. Pengelola sampah ini biasanya ditunjuk oleh pemerintah kepada mereka yang memenuhi standar untuk mengelolanya.
Oli bekas akan dikumpulkan terlebih dahulu oleh pengepul yang telah mendapatkan izin dari pemerintah. Biasanya bengkel akan mengumpulkan oli bekas untuk dijual kembali ke pengepul.
Nah, jadi sebaiknya setelah ganti pelumas baru, oli bekasnya dikumpulkan dulu. Setelah itu Anda bisa memberikannya ke bengkel atau pom bensin yang menyediakan layanan ganti oli.
“Usul saya diterima, kalau ada bengkel oli di SPBU terdekat, saya kira mereka akan menerima dengan senang hati. Asalkan menyediakan jasa ganti oli,” terangnya.
Tonton video “Jangan Pilih Oli Saja! Mobil dan Motor Tua Butuh Oli Pekat”
[Gambas:Video 20detik]
(riar/rgr)