Jakarta –
Pertanggungan WanaArtha Nyawa terlibat dalam kasus dugaan penyelewengan dana nasabah. Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan kegiatan usaha dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Oktober 2022.
Meski ada tersangka, polisi Indonesia tetap memburu putra bungsu pemilik WanaArtha Life itu. Hal itu diungkapkan Kasubdit Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Bareskrim Polri Kombes Pol Ma’mun.
Katanya, anak bungsu pemilik WanaArtha memiliki rekening senilai Rp 1,4 triliun. Orang yang terlibat diyakini berada di luar negeri.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Saya masih kejar anak-anaknya, karena masih di luar negeri. Anak bungsunya punya rekening Rp 1,4 triliun, anaknya,” kata Ma’mun dikutip dari kanal YouTube IPB TV, Jumat (25/11/2022).
Ia mengatakan pihaknya masih melanjutkannya ke Amerika Serikat (AS). Ia berharap FBI bisa mengeluarkan red notice kepada buronan tersebut. Red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menangkap buronan tersebut.
“Kami masih melanjutkan ke AS, red notice akan keluar, Insya Allah segera keluar. Mudah-mudahan FBI bisa segera memberikannya,” ujarnya.
Dijelaskan Ma’mun, anak bungsu pemilik WanaArtha Hidup memiliki dua kewarganegaraan. Ia lahir di AS, namun memiliki paspor Indonesia.
“Karena dia berkewarganegaraan ganda, lahir di AS tapi punya paspor Indonesia,” imbuhnya.
Aset yang terlibat dalam kasus ini sangat besar. Dana kelolaan WanaArtha diperkirakan mencapai Rp 17 triliun. Ma’mun menjelaskan, WanaArtha sebenarnya lembaga legal, tapi produknya ilegal.
Sebagai informasi, Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) Yanes Yaneman Matulatuwa dan enam petinggi perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka. Enam tersangka lainnya adalah manajemen Wanaartha yaitu Daniel Halim, Yosef Meni, Terry Khesuma, Rezanantha Pietruschka, serta Evelina Larasati Fadil dan Manfred Armin Pietruschka.
(dna/dna)