Jakarta –
Gempa bumi bumi terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Bencana alam ini menyebabkan ribuan rumah dan fasilitas umum rusak.
Dengan adanya bencana alam tersebut, apakah Anda bisa mendapatkan bantuan untuk rumah yang masih digadaikan atau kendaraan yang masih di kredit?
Menanggapi hal tersebut, Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Tataridha menjelaskan dalam memberikan keringanan kredit khususnya kepada pengusaha atau debitur yang terkena bencana alam.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Bank Mandiri mengacu pada Peraturan OJK (POJK) No. 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia Yang Terkena Bencana (POJK Perlakuan Khusus Terhadap Dampak Bencana) yang baru saja terbit,” katanya. ke detikcom. , Selasa (22/11/2022).
Rudi menjelaskan, pembebasan tersebut akan diberikan kepada debitur berdasarkan penilaian Bank Mandiri dengan mempertimbangkan kualitas kredit, rekam jejak dan langkah mitigasi risiko lainnya untuk menghindari penyalahgunaan dalam penggunaannya (moral hazard).
“Sedangkan keringanan kredit bisa berupa restrukturisasi seperti perpanjangan jangka waktu, penurunan suku bunga, pengurangan tunggakan pokok atau bunga, penambahan platform kredit dan sebagainya,” ujarnya.
Corporate Secretary PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Okki Rushartomo menjelaskan terkait nasabah KPR atau KKB, BNI akan melakukan review khusus untuk setiap kasus dan tentunya akan tetap mengikuti kebijakan Regulator.
“Untuk lebih jelasnya, nasabah dapat menghubungi Kantor Cabang BNI,” jelasnya.
Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja mengungkapkan, hipotek yang rusak akibat gempa biasanya diasuransikan.
(kil/dna)