liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
KPR dan KKB Terdampak Gempa Bisa Dapat Keringanan dari Bank?

Jakarta

Gempa bumi bumi terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Bencana alam ini menyebabkan ribuan rumah dan fasilitas umum rusak.

Dengan adanya bencana alam tersebut, apakah Anda bisa mendapatkan bantuan untuk rumah yang masih digadaikan atau kendaraan yang masih di kredit?

Menanggapi hal tersebut, Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Tataridha menjelaskan dalam memberikan keringanan kredit khususnya kepada pengusaha atau debitur yang terkena bencana alam.

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

“Bank Mandiri mengacu pada Peraturan OJK (POJK) No. 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia Yang Terkena Bencana (POJK Perlakuan Khusus Terhadap Dampak Bencana) yang baru saja terbit,” katanya. ke detikcom. , Selasa (22/11/2022).

Rudi menjelaskan, pembebasan tersebut akan diberikan kepada debitur berdasarkan penilaian Bank Mandiri dengan mempertimbangkan kualitas kredit, rekam jejak dan langkah mitigasi risiko lainnya untuk menghindari penyalahgunaan dalam penggunaannya (moral hazard).

“Sedangkan keringanan kredit bisa berupa restrukturisasi seperti perpanjangan jangka waktu, penurunan suku bunga, pengurangan tunggakan pokok atau bunga, penambahan platform kredit dan sebagainya,” ujarnya.

Corporate Secretary PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Okki Rushartomo menjelaskan terkait nasabah KPR atau KKB, BNI akan melakukan review khusus untuk setiap kasus dan tentunya akan tetap mengikuti kebijakan Regulator.

“Untuk lebih jelasnya, nasabah dapat menghubungi Kantor Cabang BNI,” jelasnya.

Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja mengungkapkan, hipotek yang rusak akibat gempa biasanya diasuransikan.

(kil/dna)