Jakarta –
Fenomena melepas plat atau merekamnya akhir-akhir ini banyak dilakukan oleh sejumlah pengemudi. Tujuannya tak lain untuk menghindari tiket elektronik.
Ya, sejak Irjen Pol mengimbau kepada anggotanya untuk tidak membagikan tilang manual, penegakan aturan lalu lintas dioptimalkan dengan tilang elektronik. Namun di lapangan, para pengemudi menyikapi penggunaan denda elektronik dengan mengakalinya, bukan menaatinya. Melepas dan menempelkan plat nomor adalah salah satunya.
Padahal penggunaan plat kendaraan sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 68 ayat (1) yang berbunyi: Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan tanda daftar kendaraan bermotor dan nomor kendaraan bermotor.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Polda Metro Jaya Dirlantas Kombes Pol Latif Usman menegaskan tindakan ini bisa diberlakukan dengan tilang manual. Tak hanya itu, kendaraan yang terlibat juga bisa disita.
“Ya bisa dipalsukan, kendaraan ini bisa dijadikan alat kriminal. Kalau melepas plat nomornya, tanda pengenal untuk operasi di jalan ini melanggar aturan. Kalau melepas plat nomornya, tidak boleh, itu adalah Pelanggaran dan pelanggaran yang cukup berat,” ujar Latif dalam video tersebut. yang ditampilkan 20 detik.
“Makanya kami akan melakukan tindakan tilang untuk menyita kendaraan dengan tilang manual,” lanjut Latif.
Ada pengecualian untuk penanganan pelanggaran dengan denda manual. Denda manual masih bisa dikenakan untuk pelanggaran yang meningkatkan potensi kecelakaan di jalan raya. Namun jika pelanggarannya ringan, maka petugas polisi lalu lintas diminta untuk memberikan teguran dan himbauan tanpa memberikan surat tilang.
Hal itu terlihat dari beberapa video yang diunggah di akun Instagram TMC Polda Metro Jaya. Saat pengendara sepeda motor kedapatan melanggar tidak memakai helm, bahkan berkendara dengan penumpang lebih dari satu, mereka hanya diberhentikan untuk peringatan.
Sekadar informasi, sejak Oktober 2022 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau kepada polisi lalu lintas untuk melarang tilang manual. Hal ini dilakukan untuk mencegah pemerasan. Sigit juga memerintahkan polisi lalu lintas untuk melakukan Operasi Simpatik dalam 2-3 bulan ke depan.
Tonton video “Pengemudi ‘Nakal’ Meningkat, Haruskah Ada Lebih Banyak Tiket Manual?”
[Gambas:Video 20detik]
(kering/makan)