Jakarta –
Pengusaha menyarankan agar pemerintah mengeluarkan peraturan tentang jam kerja yang fleksibel. Tujuannya agar pengusaha bisa menggunakan prinsip no work no pay. Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy menyetujui rencana itu agar bisa dihindari PHK.
Muhadjir mengatakan jam kerja bisa diatur asalkan ada kesepakatan yang baik antara pekerja dan pemberi kerja. Dia juga mengaku telah berkoordinasi dengan asosiasi pengusaha, asosiasi pekerja, dan pemerintah daerah.
“Bisa saja, potong jam kerja, bagi shift, silakan siang hari, dan yang penting ada kesepakatan antara pekerja dan perusahaan,” kata Muhadjir di Kantor PMK Kemenko, dikutip dari CNN Indonesia , Jumat (2/11/2022).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Muhadjir mengatakan, pihaknya telah meminta Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah membuat payung hukum terkait rencana tersebut. Selain itu, Muhadjir juga meminta BPJS Ketenagakerjaan memastikan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bisa diberikan kepada pekerja yang di-PHK.
“Kemarin sudah kita atur. Mudah-mudahan bisa kita cegah, kita cegah kemungkinan itu terjadi. PHK khususnya di tiga sektor tersebut,” kata Muhadjir.
Lebih lanjut dia menilai ada tiga sektor industri yang rawan PHK karena pangsa pasarnya adalah Amerika Serikat (AS) dan Eropa. Menurut Muhadjir, saat ini terjadi kelebihan stok di AS. Sedangkan ekspor ke Eropa menurun akibat krisis, sehingga mereka lebih hemat dan mengutamakan pengeluaran untuk makanan.
“Untuk shutdown kemarin, saya langsung ke Serang (Banten). Potensi shutdown ke depan ada tiga sektor. Pertama, tekstil. Kedua, sepatu. Ketiga, pakaian. Mengapa itu terjadi? Karena 99% produknya ekspor. .dan ekspor ke AS dan Eropa,” kata Muhadjir.
Sebelumnya, Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Anne Patricia Sutanto mengusulkan kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk menerbitkan aturan agar perusahaan bisa memberlakukan jam kerja minimal 30 jam seminggu.
Jika tidak ada fleksibilitas dalam jam kerja, pemberi kerja yakin akan ada PHK dalam jumlah besar. Dengan demikian, pengusaha berharap dapat mempertimbangkan adanya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang mengatur tentang prinsip tidak bekerja tanpa upah.
(fdl/fdl)