Jakarta –
Toyota Land Cruiser berpelat RFQ yang menabrak sembilan sepeda motor di kawasan Sunter, Jakarta Utara, ternyata salah plat nomor.
Dirlantas Kombes Latif Usman Polda Metro Jaya mengatakan, pengemudi Land Cruiser itu diketahui seorang pria berinisial SH. Kata Latif, SH hanya memasang pelat RFQ di kendaraannya.
“Platnya nggak cocok,” kata Latif dikutip detikNews (26/11/2022).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Selain itu, ternyata Toyota Land Cruiser berpelat B-1022-RFQ juga bukan kendaraan dinas. Seperti diketahui, plat nomor berkode RF dengan sebutan 1 dan empat angka merupakan plat nomor khusus atau rahasia. Ada beberapa jenis kode plat nomor rahasia yang digunakan. Selain RFS, ada RFQ, ada RFP untuk polisi atau intelijen dan RFD untuk perwira Angkatan Darat.
“Itu bukan pejabat, bukan pejabat. Pakai saja nomor itu,” ujarnya.
Penggunaan data dan STNK di jalan bersinggungan dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika ditemukan tanda-tanda pemalsuan (STNK dan/atau plat kendaraan), berikut ancaman sanksinya:
1. Pasal 280, bagi yang melanggar tidak memiliki nomor kendaraan bermotor bertanda Kepolisian Negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00.
2. Pasal 287 Ayat 1, yang melanggar larangan yang tercantum dalam rambu lalu lintas, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00.
3. Pasal 288 Ayat (1) Pelanggaran tidak dilengkapi dengan STNK atau Surat Uji Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana penjara paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Simak videonya “Catatan! Tugas Polantas tidak hanya sebatas memberikan tiket saja lho”
[Gambas:Video 20detik]
(riar/lua)