Jakarta –
Kendaraan listrik tidak memiliki kapasitas mesin yang dijelaskan dalam cc. Biasanya di STNK dan BPKB kapasitas mesin berapa cc. Tapi bagaimana dengan kendaraan listrik?
Menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, saat ini informasi STNK dan BPKB cc/kWh. Kedepannya, kemungkinan besar identitas kendaraan yang terdaftar di STNK adalah nomor seri aki atau motor penggerak.
“Di STNK dan BPKB akan ada keterangan CC/Kwh, jadi kita tunggu saja informasi dari pusat jika ada pergantian aki,” kata Firman seperti dikutip Korlantas Polri.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Apakah aki akan bernomor seri atau sepeda motor akan kami jadikan identitas di STNK/BPKB sebagai milik, jadi tinggal menunggu kementerian yang kendaraannya diganti,” lanjutnya.
Firman mengatakan, pihaknya mendukung konversi kendaraan bekas dari BBM ke kendaraan listrik. Bahkan, kata dia, Polda Metro Jaya telah menerbitkan dokumen konversi lebih dari 50 kendaraan listrik.
Menurutnya, secara administratif kendaraan yang dikonversi akan diberikan keterangan khusus sebagai kendaraan listrik di STNK dan BPKB.
Firman mengimbau kendaraan BBM yang dikonversi menjadi listrik bukan barang curian atau barang kriminal. Sebab, jika kendaraan yang dialihfungsikan menjadi listrik merupakan hasil tindak pidana, maka pengesahan terhadap kendaraan tersebut akan sulit dilakukan.
“Selama belum ada, Polri akan segera mengusulkan atau menerbitkan STNK/BPKB baru, sehingga bisa langsung diimplementasikan dalam program ini,” ujarnya.
Simak video “Terus Didorong Pemerintah, Berapa Populasi Kendaraan Listrik Saat Ini?”
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)