Jakarta –
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyoroti beberapa pasal yang dimuat dalam KUHP yang baru-baru ini diundangkan DPR. PBB telah menyatakan keprihatinannya terhadap beberapa pasal yang dianggap berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Dalam pernyataan resmi PBB di situs resminya, beberapa poin yang disorot adalah akses aborsi dan kontrasepsi yang berpotensi mendiskriminasi perempuan dan anak perempuan.
Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menulis draf baru pasal 465, 466 dan 467 RKUHP yang akan mengkriminalisasi aborsi jika tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang Kesehatan 2009. Perempuan yang mengakhiri kehamilannya dapat dihukum karena empat tahun. tahun penjara dan mereka yang membantu mereka dipenjara hingga lima tahun.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Ketentuan baru akan terus mengkriminalisasi aborsi, yang merupakan hambatan utama untuk mengakses perawatan aborsi, bahkan dalam kerangka hukum, dan menciptakan hambatan yang tidak perlu,” tulis PBB.
“Kami juga mengungkapkan keprihatinan serius bahwa, dengan menolak akses ke perawatan aborsi yang sensitif terhadap waktu dan prosedur aborsi sukarela, Negara akan membahayakan kesehatan perempuan dan keamanan ekonomi, memperburuk ketidaksetaraan sistemik,” kata mereka tentang masalah aborsi.
Dalam pernyataan tersebut, PBB juga merujuk pada Komite Hak Asasi Manusia yang menekankan bahwa meskipun Negara dapat mengadopsi langkah-langkah yang dirancang untuk mengontrol penghentian kehamilan secara sukarela, tindakan tersebut tidak boleh mengakibatkan pelanggaran terhadap hak hidup wanita hamil atau anak perempuan atau membahayakan. mereka. kehidupan .