Jakarta –
Polisi menyatakan telah berhenti mengeluarkan pelat nomor RF sejak November 2022. Pelamar pelat nomor khusus ini akan diseleksi secara ketat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji pada Oktober lalu akan melakukan perbaikan di Polri. Salah satunya adalah soal penertiban penggunaan pelat nomor ‘RF’. Saat itu, Sigit menilai publik melihat pelat nomor RF tidak digunakan oleh pihak yang sengaja menggunakannya.
“Misalnya plat RF misalnya. Ini terutama di kota-kota besar, khusus diberikan kepada (fungsi tertentu) yang memang ada hubungannya dengan kepolisian, dinas, atau VVIP. Tapi faktanya adalah, orang mungkin melihat, ‘Oh, itu bukan polisi.,’ misalnya. Tentu akan kami benahi,” kata Sigit.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Ya, pelat nomor RF yang termasuk pelat nomor khusus sebenarnya digunakan untuk kendaraan dinas. Penggunaannya juga tidak sembarangan, namun diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Kendaraan Bermotor.
Untuk mendapatkan nomor plat khusus tersebut, terlebih dahulu harus mendapat surat pengesahan dari Dir Intelkam Polda Metro Jaya Tingkat Pusat, Dir Intelkam Polda kabupaten/kota. setingkat Kepala Divpropam Mabes Polri, hingga Kementerian Luar Negeri untuk Konsul Kehormatan. Ada juga beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi.
Selain itu, sepertinya masyarakat umum bisa memiliki plat nomor ala dinas dengan membayar sejumlah uang. Plat nomor yang dimaksud adalah plat nomor cantik yang bisa dikustomisasi sesuai keinginan. Tarif yang dikenakan juga bervariasi tergantung spesifikasinya.
Mulai November 2022, polisi akan mulai menghentikan penerbitan pelat RF. Dirlantas Kombes Latif Usman Polda Metro Jaya mengatakan, pihaknya akan lebih ketat dalam menyeleksi calon pelat RF.
“Usulan yang diberikan akan kami cross check, ini akan kami cross check. Siapa yang pakai, siapa yang boleh. Untuk saat ini belum kami publikasikan untuk direview,” ujar Latif seperti dikutip detikNews.
Simak Video “Plat RF Bukan Lagi Nomor Polisi ‘Sakti’ Buat Kode Baru”
[Gambas:Video 20detik]
(kering/makan)