Nusa Dua –
Indonesia akan mengajukan banding setelah kalah di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terhadap tuntutan Uni Eropa terkait larangan ekspor tersebut nikel. Pada saat yang sama, pemerintah juga membahas aturan pajak ekspor nikel.
Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Nasional (PKPN) Pande Putu Oka di sela-sela acara 11th Annual International Forum on Economic Development and Public Policy (AIFED) di Hilton Bali, Nusa Dua, Selasa (6/12/). . 2022).
“Pembahasan ini masih bisa dilakukan. Pembahasan seperti apa, kebijakan yang akan diambil ke depan tetap bisa dilakukan. Pembahasan tidak perlu menunggu hasil banding,” ujar Oka.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Meski demikian, Oka tidak menginginkan rencana pajak ekspor tersebut nikel diasosiasikan sebagai medan ‘balas dendam’ bagi Indonesia yang kalah di WTO. Menurutnya, rencana itu ada untuk mendukung ketersediaan pasokan di dalam negeri dan menghasilkan nilai tambah.
“Kebetulan momentumnya tepat, sekaligus. Tapi sebenarnya yang menjadi perhatian kita adalah mempertimbangkan banyak hal. Kita ingin memperhatikan kecukupan pasokan dalam negeri kita untuk mengolah kebutuhan industri kita dan menciptakan nilai tambah kita,” ujarnya. dijelaskan.
Oka juga belum mau bicara saat ditanya berapa tarif pajak ekspor nikel termasuk nilai keekonomian yang bisa diperoleh. “Karena masih dibahas, nanti kalau dikatakan mungkin lebih baik, daripada kita polemik,” ucapnya lagi.
Senada dengan itu, Plt Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro (PKEM) Abdurohman mengatakan, regulasi terkait bea keluar nikel memang sedang dibahas. WTO tetap menganggap aturan ini masih bisa diterima, bukannya Indonesia melarang ekspor.
“Prinsip WTO adalah pajak ekspor (nikel“Masih bisa dilakukan, apakah pembatasan ekspor berupa kuota tidak sesuai dengan prinsip WTO,” imbuhnya.
Tonton Juga Videonya: RI Kalah Gugatan Hentikan Ekspor Nikel, Moeldoko: Harus Lawan
[Gambas:Video 20detik]
(bantuan/das)