Jakarta –
Keberadaan tiket elektronik melalui kamera ETLE sepertinya tidak terlalu membuat orang takut. Apa, dalam beberapa kesempatan, orang tampaknya memanfaatkan momen ini. Tanpa adanya tiket manual, masyarakat seolah merasa lebih leluasa dalam melanggar aturan.
Salah satunya adalah siswa SMA yang mengendarai sepeda motor tapi tidak memakai helm di kawasan Jakarta Barat ini. Bukan saja dia tidak memakai helm, tidak ada spion di sisi kiri atau kanan sepeda motor.
“Kamu tidak punya kaca spion, tidak punya helm, sayang,” kata seorang polisi wanita dalam video Instagram yang diunggah oleh TMC Polda Metro Jaya.
Pada caption video tersebut tertulis bahwa polisi lalu lintas memberikan teguran simpatik kepada pengendara yang tidak menggunakan helm. Keduanya jelas pelanggaran. Penggunaan helm saat berkendara merupakan kewajiban dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 8.
“Setiap orang yang mengendarai sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib memakai helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia,” bunyi peraturan tersebut.
Bagi yang tidak mematuhi, dianggap melanggar Pasal 291 ayat 1 dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Memasang kaca spion dengan cara yang sama. Masih dalam undang-undang yang sama, disebutkan bahwa kaca spion merupakan syarat wajib bagi kendaraan laik jalan. Sepeda motor yang tidak menggunakan kaca spion dianggap melanggar Pasal 285 dan dapat dipidana penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Padahal, dalam video tersebut, meski terlihat jelas pelanggarannya, siswa tersebut hanya ditegur dan diberi nasihat. Ia juga diminta untuk tidak mengulangi kesalahannya. Setelah itu, siswa tersebut dilepas kembali ke jalan raya.
Ya, sesuai arahan Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo, para pelanggar lalu lintas akan ditindak dengan teguran dan juga edukasi. Sedangkan penegakan hukum dioptimalkan dengan tiket ETLE. Namun, ada pengecualian jika pelanggaran yang dilakukan menyebabkan kecelakaan lalu lintas, maka dapat ditindak.
Tonton video “Pengemudi ‘Nakal’ Meningkat, Haruskah Ada Lebih Banyak Tiket Manual?”
[Gambas:Video 20detik]
(kering/makan)