Jakarta –
Tiket manual yang telah digantikan oleh penegakan hukum lalu lintas elektronik (ETLE) dianggap kurang optimal. Menurut pengamat masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, keberadaan polisi lalu lintas di jalan raya tetap diperlukan selama ETLE belum mencukupi.
Selain terbatasnya jumlah kamera ETLE. Ada beberapa pelanggaran yang mungkin tidak tertangkap oleh kamera E-TLE. Misalnya, tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) atau dokumen mengemudi. Biasanya petugas akan melakukan razia untuk menangkap pengendara yang tidak memiliki SIM.
Polisi kini memprioritaskan tilang ETLE untuk menindak pelanggar lalu lintas. Menurut Budiyanto, wajar jika fenomena banyak pelanggaran lalu lintas muncul sejak tilang manual dihapuskan.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Masa transisi ini tentunya akan menimbulkan masalah baru berupa pelanggaran yang kasat mata karena masyarakat menganggap tiket manual sudah tidak ada lagi,” kata Budiyanto dalam keterangannya, Selasa (22/11/2022).
Budiyanto melanjutkan dengan dihapuskannya tilang manual ini, masyarakat diharapkan menerapkan budaya tertib berlalu lintas sejak keluar rumah. Namun, kesadaran masyarakat akan ketertiban lalu lintas masih minim, ditambah dengan semakin berkurangnya jumlah petugas di lapangan.
“Penarikan tilang manual yang tidak diimbangi dengan kegiatan penyuluhan atau peringatan, penyuluhan langsung masyarakat dan kegiatan pencegahan lainnya seperti tourjawali dan penambahan pengurangan kehadiran Polisi Lalu Lintas di lapangan, telah mendorong munculnya fenomena pelanggaran jalan raya,” kata Budiyanto.
Diketahui, perintah pelarangan pemberian denda manual telah diatur dalam telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022. Telegram tersebut ditandatangani oleh Kakorlantas Irjen Pol, Firman Shantyabudi atas nama Irjen Pol.
Dalam telegram tersebut, petugas polisi sabuk putih diminta untuk memprioritaskan atau memaksimalkan penertiban melalui tiket elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile. Penegakan pelanggaran lalu lintas dimohon untuk tidak menggunakan tilang manual.
“Penegakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Tapi hanya dengan menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile, serta dengan memberikan peringatan kepada pelanggar lalu lintas,” tulis instruksi dalam telegram poin nomor lima, Jumat (21/10).
Tonton Video “Berbagai Opini Publik Tentang Penghapusan Tiket Manual”
[Gambas:Video 20detik]
(riar/din)