liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Viral Fortuner 'Pelat Dinas Polisi' Terobos Lampu Merah-Tabrak Pemotor, Ini Aturannya


Jakarta

Video mobil Toyota Fortuner berpelat polisi menerobos lampu merah dan menabrak sepeda motor di Jakarta Timur viral di media sosial. Belakangan diketahui bahwa pelat nomor itu sebenarnya adalah palu. Namun, apa sebenarnya aturan untuk menerobos lampu merah?

Dalam video yang viral, mobil Fortuner warna hitam terlihat dihadang warga. Mobil Fortuner bernomor polisi 3110-00 dengan stiker Mabes Polri di kaca belakang mobil.

“Mobil dinas polisi itu menabrak lampu merah di perempatan Arion, Rawamangun,” ujar pria dalam rekaman video itu.

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

Disebutkan, Fortuner tersebut melaju dari arah Rawamangun menuju Jalan Pramuka. Sesampainya di perempatan, mobil tersebut menerobos lampu merah dan menabrak sebuah sepeda motor.

Polisi mengatakan mereka sedang menyelidiki masalah ini.

“Platnya plat polisi, tapi pemiliknya sedang kita selidiki,” kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKBP Edy Surasa saat dihubungi, Selasa (7/2/2023), dilansir detikNews.

Bisakah mobil plat polisi menerobos lampu merah?

“Semua pengguna jalan sama kedudukannya di mata hukum, kecuali ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya,” kata mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP (Purn) Budiyanto saat dihubungi detikcom, Selasa (7). . /2/2023).

Lampu merah dikenal sebagai lampu lalu lintas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Masalah lampu merah diatur dalam pasal 1 angka 19 dan pasal 1 angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun, dalam aturan yang sama, ada kendaraan yang masuk dalam kategori pengguna jalan yang diprioritaskan atau kendaraan bermotor yang memiliki hak utama untuk melewati lampu merah. Dalam pasal 134 kendaraan yang mempunyai hak dasar tertulis:

A. Kendaraan pemadam kebakaran yang menjalankan tugasnya;
B. ambulans mengangkut orang sakit;
C. Kendaraan untuk memberikan bantuan dalam Kecelakaan Lalu Lintas;
D. Kendaraan yang dipimpin oleh Dewan Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
F. ikatan penguburan; Dan
G. konvoi dan/atau kendaraan untuk keperluan tertentu sesuai dengan kebijaksanaan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Budiyanto menjelaskan, mobil dinas polisi masuk dalam pasal 134.

“Termasuk, pengguna jalan yang hak dasarnya dikendalikan oleh petugas dapat mengabaikan APILL (Alat Pengisyarat Lalu Lintas) dan rambu-rambu. Namun tetap mengutamakan keselamatan lalu lintas,” ujarnya.

Plat Polisi Fortuner Ternyata Palsu

Dalam perkembangan penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian, belakangan diketahui bahwa plat nomor polisi tersebut ternyata palsu.

Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko juga membenarkan mobil Fortuner bernomor 3110-00 itu bukan kendaraan dinas Polri. Sementara pengemudinya juga warga sipil, bukan polisi.

“Yang jelas pengguna ini bukan anggota Polri dan mobil dinas yang viral mengatakan ini mobil dinas Polri, ini juga bukan mobil dinas Polri,” kata Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya. , Jakarta, Selasa (7/2/2023).

“Sopir inisialnya atas nama YA. Warga biasa,” lanjutnya.

bahkan jika tabrakan diselesaikan secara damai, polisi akan mengejar kasus ini.

“Kami menunggu kejelasan bahwa pengguna ini bukan anggota Polri dan mobil dinas yang viral dengan menyebut mobil dinas Polri juga bukan mobil dinas Polri. Harus jelas di sini, ” dia berkata. dikatakan.

Simak videonya “Catatan! Tugas Polantas tidak hanya sebatas memberikan tiket saja lho”
[Gambas:Video 20detik]
(riar/din)